Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 25, 2012

TENTANG HUKUM-HUKUM DALAM AGAMA ISLAM

Hukum-hukum yang terdapat dalam agama islam, Menurut agama itu ada 5 (lima) Yaitu•••••••• [ 1 ] WAJIB ( FARDLU ) Yaitu sesuatu perkara yang, Apabila dikerjakan akan mendapat Pahala, Dan apabila ditinggalkannya akan Akan mendapat siksa ( akan berdosa ) Seperti mengerjakan sholat 5 ( lima ) Waktu, puasa romadhon Dan......... haji bagi Orang-orang yang mampu. Wajib atau fardlu itu di bagi menjadi 2 ( macam ) Yaitu : A. WAJIB 'AIN. Artinya yang harus dikerjakan oleh setiap Pribadi mukallaf sendiri, Misalnya: sholat 5 ( lima ) waktu, Puasa romadhon dan sebagainya. B. WAJIB KIFAYAH Artinya sesuatu kewajiban yang telah Di anggap cukup atau tidak Mendatangkan siksa ( berdosa ) Apabila sebagian orang mukallaf itu Telah mengerjakannya, Dan berdosalah seluruhnya, Jika tidak ada seorangpun mukallaf